"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku)," kata T.
Ia bercerita dua hari sebelum insiden sempat pergi bersama Rizal.
Namun korban tak langsung pulang, dan memilik mabuk bersama di kediaman T. T mengaku tak sadar ada bekas ciuman A di tubuhnya.
Tanda ciuman itu kemudian dipergoki oleh N. Semenetara itu N membenarkan jika dia sudah memiliki keluarga dan empat anak.
Tanpa sepengetahuan keluarganya, N menjalin hubungan gelap dengan T yang merupakan pemandu karaoke panggilan.
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” bebernya, Kamis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan.
Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembunuhan dan Perselingkuhan di Kamar Hotel No 17 di Kota Semarang (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |