Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pada sidang sebelumnya, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengajukan eksepsi bahwa Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan seksual dari Almarhum Brigadir J.
Namun, hal tersebut sempat dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan adanya upaya pelaku dalam merekayasa CCTV dengan alasan adanya pelecehan seksual.
Menanggapi hal ini, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan laporan tentang kasus pelecehan seksual tersebut telah ditutup sejak lama.
"Soal pelecehan sudah ditutup itu karena mereka melaporkan pertama kali pelecehan tanggal 9 dan pembunuhan tanggal 8 itu sudah SP3, dengan sudah di SP3 itulah kepastian hukum, berarti tidak ada tindak pidana pelecehan," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Sehingga, ketika kasus pelecehan seksual kembali diungkit, hal tersebut tak lagi ada artinya.
"Artinya pelecehan itu omong kosong, maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan, tidak boleh lagi kita katakan Almarhum mengancam membunuh," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Perihal kasus pelecehan seksual yang dikatakan berubah tempat menjadi di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan seharusnya pihak Ferdy Sambo segera membuat laporan.
"Kalau mereka ganti waktu atau ganti tempat, maka harusnya ada laporan polisi, saya sudah melaporkan mereka 340 juncto, saya juga sudha melaporkan mereka lagi tentang memberi keterangan bohong," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, selama ini tidak ada laporan pihak Ferdy Sambo perihal pelecehan seksual dan Kamaruddin Simanjuntak menyimpulkan hal itu merupakan kebohongan.
"Saya tanya mereka ada laporan nggak, dengan ganti dari Duren Tiga ke Magelang, kalau tidak ada berarti hoax," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Bocorkan Isi Doanya: Tuhan Ubah Hati Bapak..
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |