Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Betapa malang nasib 2 bocah berusia 6 dan 3 tahun di Tabanan, Bali lantaran anak dirantai ibu kandung mereka sendiri.
Mirisnya, kedua bocah tersebut bahkan sampai meminta makanan ke para tetangga dari dalam pagar rumah.
Peristiwa anak dirantai ibu kandung itu terjadi di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Melansir dari Tribun-Bali.com, seorang saksi, Sunardi alias Pak Puput mengungkapkan, kedua bocah itu tinggal bersama ibu mereka di rumah tersebut sekitar 4 bulan.
Diketahui, ibu kedua bocah tersebut sering keluar rumah untuk bekerja, sedangkan kekasihnya si pemilik rumah bekerja sebagai ojek online.
Setiap malam, ia mengaku mendengar suara tangisan dari kedua bocah tersebut.
Bahkan dalam kesehariannya, kedua bocah tersebut dirantai dan hanya memakai pampers.
Pak Puput mengatakan, kedua bocah tersebut selalu berada di pagar rumah dan sering meminta roti dan permen kepada dirinya.
"Kalau siang ya di pagar itu. Terus manggil 'Pak De, Pak De, mana roti dan permen. Kok aku gak dikasih roti sama permen'," kata Puput yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Bali.com, Selasa (25/10/2022).
"Nah, kalau sama orang tuanya apa diberikan makan atau minum waktu di dalam rumah, saya tidak tahu," imbuhnya.
Pak Puput bahkan bernah mendapati adanya lebam di pipi anak yang besar seperti habis dipukul.
Tak cukup sampai di situ, pada 8 Oktober lalu, kedua bocah tersebut sempat tak diberi makan orangb tuanya, padahal saat itu ada acara makan-makan di rumah.
Pak Puput mengungkapkan, saat itu, bocah yang besar berada di atas pagar, sementara adiknya di bawah menangis sambil mengeluh tak diberi makan.
Ia pun akhirnya memberi roti tart, jajanan, serta nasi kepada kedua bocah tersebut
Kini, polisi telah menetapkan UDW (40) yang tak lain adalah ibu kandung kedua bocah tersebut sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, UDW ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, MS.
Pasalnya, MS diduga mengetahui penyekapan kedua bocah itu namun ia membiarkan hal tersebut.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Aji mengungkapkan, UDW mengaku baru pertama kali merantai kedua anaknya.
"Katanya karena kerja dan tidak ada yang menjaga makanya dirantai. Dari pengakuan ibunya baru pertama," kata Aji.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka UDW dan MS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 3,5 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |