Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam pantauan Grid.ID, Ferdy Sambo terlihat masuk ke ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo kali ini tampak mengenakan kemeja putih, berbeda dari sebelumnya yang memakai kemeja batik.
Sambo terlihat dikawal ketat oleh anggota kepolisian berseragam brimob.
Kini sidang sedang berlangsung.
Sebelum sidang dimulai, eks Kadiv Propam Polri ini juga mengungkapkan bahwa kondisinya baik.
Diketahui keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dengan Agenda Putusan Sela Digelar Hari Ini
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing.
Mereka pun terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |