Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.
Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Kenakan Kemeja Putih
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |