Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf baru saja mendengarkan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (1/11/2022).
"Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," jelasnya.
Wahyu menjelaskan 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) kemari 12 saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |