Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Nikita Mirzani kembali bikin heboh dengan kabar penahanannya.
Diketahui bahwa kini Nikita Mirzani mendadak ditahan oleh Kejaksaan negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani ini dilakukan setelah penyidik melakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang mengetahui hal ini pun langsung sigap melindungi Nyai.
Ia bahkan menyebut jika ibu tiga anak tersebut sudah siap untuk menjalani penahanan.
"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita. Karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," tulis Fitri Salhuteru dikutip dari Grid Hype pada Rabu (26/10/2022).
Fitri saat ini meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk Nikita Mirzani.
"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita."
"Jika ITE yang bukti nya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat," imbuhnya.
Kemudian, Fitri menyinggung kasus perampasan hak kemerdekaan yang tengah menjerat Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nikita Mirzani Alami Kerugian Lantaran Masuk Penjara, Manajer : Saya Banyak Cancel Job Off Air
Untuk diketahui, Nindy Ayunda diduga merupakan kekasih dari Dito Mahendra.
"Apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," ujar Fitri Salhuteru.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan 'ham' penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan."
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tegasnya.
Kini, Nikita Mirzani diketahui ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 20 hari ke depan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang," kata Rezkinil Jusar.
Rezkinil menambahkan, dalam kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, janda tiga anak itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Gridhype.id |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |