Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Christoper Stefanus Budianto alias Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diduga melakukan percobaan melawan hukum.
Vincent mengaku kecewa kepada Steven lantaran harusnya keduanya bertemu untuk mediasi atau perdamaian, namun rekan bisnisnya tersebut tidak hadir dalam persidangan.
"Pastinya kecewa banget karena harusnya saya bertemu Steven. Tapi ditunda lagi mediasinya seminggu kemudian," kata Vincent Verhaag saat Grid.ID temui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Vincent menduga kalau Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar, karena diduga bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, usaha rental mobil dengan Steven membuat Vincent dan Jessica Iskandar merugi mencapai Rp 9,8 miliar, total dari 12 mobil.
"Saya cuma bilang aja, nggak usah banyak bicara, sini bertemu dengan saya baik di luar atau di dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu, pihak Steven melayangkan dua opsi kepada Vincent dan Jessica dalam mediasi kali ini, yakni meminta maaf dan membersihkan nama Steven di depan media massa.
Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
"Udah lah nggak usah banyak kasih alasan, kita ketemu dan bicara empat mata aja," ungkap Vincent Verhaag.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar juga meminta pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Menurut Rolland dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi enggak bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi," ujar Rolland E Potu.
"Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," tegas Rolland.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |