Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nikita Mirzani mau tak mau harus berpisah dengan anak-anaknya.
Nikita Mirzani, seperti yang diketahui, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani diketahui tengah ditahan di Rutan kelas II B Serang, Banten.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (27/10/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Dirinya juga menyebut mengenai lama ancaman hukuman untuk Nikita.
Ya, perempuan yang kerap disapa Nyai ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," ujarnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (27/10/2022), Nikita diketahui akan ditahan selama 20 hari.
Freddy mengungkap bahwa penahanan itu bertujuan agar Nikita tidak melarikan diri.
Selain itu, hal itu juga menjadi upaya pencegahan penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mendekam di Dalam Sel, Nyai Disebut Tak Bisa Makan, Begini Kondisinya
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv,TribunBanten.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |