Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui kini mendekam di balik jeruji besi.
Ya, Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (27/10/2022), perempuan yang kerap disapa Niki itu akan ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Penahanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah Nikita Mirzani melarikan diri.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Kamis (27/10/2022), kuasa hukum Nikita, yakni Fahmi Bachmid mengaku tak menyangka kliennya akan ditahan.
Ia juga mengaku tak tahu menahu terkait penahanan itu.
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |