Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J jadi sorotan.
Melansir TribunGorontalo.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) membacakan eksepsi terdakwa pembunuhan.
Empat orang dari 5 terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pekan lalu.
Hakim pun menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan Brigadir J ini.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku menerima putusan ini.
"Terkait putusan sela tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasihat hukum menghormati," ujar Arman di PN Jakarta Selatan.
"Jadi apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Kini, pihak Ferdy Sambo akan lebih memfokuskan diri pada fakta-fakta yang diungkap di persidangan.
"Jadi kami tim penasihat hukum saat ini untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," kata Arman.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Instagram,TribunGorontalo.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |