Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022) malam.
Penahanan Nikita Mirzani imbas dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Melansir dari laman KompasTV, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari agar tidak melarikan diri.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Undang-undang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak penahanan Nikita Mirzani selain agar tidak melarikan diri juga guna mencegah hilangnya barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy D Simandjuntak.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengaku tak menyangka kliennya akan ditahan.
Tiba-tiba mendapat penahanan, Nikita Mirzani sempat teriak histeris yang dianggap wajar oleh kuasa hukumnya.
"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. Karena dia merasa 'Saya merasa bahwa tengah malam saya didatangi rumah saya, digerebek segala macam. Saya ditangkap di mal, tapi saya tidak ditahan."
"Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini'," kata Fahmi.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, sempat viral video yang memperlihatkan kondisi Nikita Mirzani saat ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kuasa Hukum Beberkan Curhatan Nyai: Biar Allah...
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan