Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, menegaskan kliennya hanya menuruti perintah atasan, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjadi terdakwa Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dianggap berperan dalam pengrusakan alat bukti CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Brigadir J dibunuh.
Sadar telah menyeret anak buahnya sendiri, Ferdy Sambo tak ingin Brigjen Hendra dan Kombes Agus dikenai hukuman.
Hal tersebut dituturkan Henry Yosodiningrat saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Ferdy Sambo pun sudah mengakui bahwa, 'mereka itu melaksanakan perintah saya'," kata Henry Yosodiningrat meniru ucapan Sambo.
"'Kasihan mereka ini gak boleh dihukum karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa'," lanjut Henry.
Lanjut Henry, tentu kedua kliennya tak mampu membantah perintah Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo, Kadiv Propam, polisinya polisi."
"Jadi kalo di Mabes Polri itu ada berapa puluh jenderal bintang 2, hanya satu Kadiv Propam," tandas Henry.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Citra Widani |