Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nikita Mirzani kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Ya, Nikita Mirzani, seperti yang diketahui, telah ditahan buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani diketahui ditahan pada Selasa (25/10/2022).
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Jumat (28/10/2022), penahanan Nikita sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Hal itu juga menjadi salah satu cara mencegah Nikita melarikan diri.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Nikita pun ditahan di rutan kelas II B Serang, Banten.
Dirinya bahkan dimasukkan ke dalam sel yang berisi 8 orang.
Penahanan Nikita ini tentu membuat banyak orang terkejut.
Namun, nyatanya ada pula yang senang mendengar kabar Nikita Mirzani dibui.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |