“Produknya sama tapi beda perjanjian. Yang di bapaknya ini, barang sudah saya kasih, namun setelah saya memberikan barang, sampai sekarang sepeserpun saya nggak dibayar sama bapaknya,” ujar Aji.
Pihak Aji mengaku sudah mencoba untuk menagih, tapi Mansyardin sama sekali tidak ada itikad baik untuk merespons.
Tak berbeda jauh dari sang ayah, Taqy Malik juga disebut sering ‘main kucing-kucingan’ ketika ditagih oleh Aji.
Karena peristiwa ini, Aji mengaku mengalami kerugian hingga Rp930 juta, dengan rincian utang Taqy Malik Rp 711 juta dan Mansyardin Malik Rp220 juta.
“Untuk total kerugian Rp930 juta. Di Taqi ada utang barang Rp711 juta dan di bapaknya ada Rp220 juta,” papar Aji.
Sunan Kalijaga dan timnya menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan atau penggelapan dana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |