Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik, terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang.
Korbannya adalah sang teman dekat, Aji yang mengaku mengalami total kerugian hingga Rp930 juta.
“Untuk total kerugian Rp930 juta. Di Taqi ada utang barang Rp711 juta dan di bapaknya ada Rp220 juta,” papar Aji dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Karena kasus ini, Taqy Malik dan Mansyardin Malik terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum Taqy Malik yang dikepalai Sunan Kalijaga pun menyebutkan laporan kasus ini sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Saat ini masih dalam proses, tapi artinya laporan sudah diterima pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Prosesnya lagi running, artinya kerugian itu benar ada, fakta, data, semuanya ada lengkap kok,” kata Ady Waggos, tim kuasa hukum Aji.
Aji mengaku sebelumnya melakukan perjanjian jual beli produk Saffron dengan Taqy dan ayahnya, secara terpisah.
Sayangnya, dalam proses bisnis tersebut Taqy Malik disebut sering macet dalam melakukan pembayaran kepada Aji.
“Kita membuat perjanjian jual beli tapi dalam perjalanannya banyak kejanggalan yang di mana payment dipersulit oleh berbagai pihak, ataupun tertunda dalam tempo yang sangat lama,” terang Aji.
Sedangkan Mansyardin Malik disebut tidak pernah melakukan pembayaran sepeserpun sejak produk telah diberikan Aji dua tahun yang lalu.
“Produknya sama tapi beda perjanjian. Yang di bapaknya ini, barang sudah saya kasih, namun setelah saya memberikan barang, sampai sekarang sepeserpun saya nggak dibayar sama bapaknya,” ujar Aji.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |