Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pihak Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022).
Namun, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan bahwa keputusan Kejari Serang menolak permohonan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat.
"Kita belum melihat penjelasan yang konkret terkait alasan-alasan penolakan itu," kata Yafet Rissy secara daring ke awak media, Sabtu (29/10/2022).
"Namun tegaskan bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat."
"Keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Menurut Yafet Rissy, pihak Kejari Serang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan menolak permohonan penangguhan penahanan.
Salah satu alasannya yakni agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan diskresi dari jaksa yang terkait dengan kekuatiran mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |