Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, makin yakin dengan pasal berlapis yang disangkakan kliennya terhadap Nikita Mirzani.
Keyakinan Yafet Rissy makin kuat usai mendengar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Hari ini kita mendapat konfirmasi dan juga sudah diberitakan oleh beberapa media online, laporan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet secara daring, Sabtu (29/10/2022).
"Penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan, baik itu yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3), maupun UU ITE Pasal 311 KUHPidana sudah terpenuhi," jelas Yafet.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022).
Namun, rupanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.
Yafet Rissy menilai keputusan Kejari Serang secara tegas menolak permohonan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sudah tepat.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat."
"Keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Yafet.
Lanjutnya, penahanan janda 3 anak itu tak lain demi mempercepat proses hukum agar sampai di persidangan.
"Sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan tuntutan nanti, mempercepat proses persiapan menuju ke persidangan di Pengadilan Negeri," ujarnya.
(*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Citra Widani |