Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani resmi ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Diketahui penangguhan penahanan tersebut dilayangkan sejak tiga hari lalu.
Terkait itu kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapannya soal penangguhan penahanan janda tiga anak yang ditolak.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy dalam press conference melalui zoom meeting, Sabtu (30/10/2022).
Menurutnya, keputusan jaksa sudah tepat menolak penangguhan penahanan Nikita
Hal itu juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Keputusan yang matang. Ini demi kepentingan penuntutan," imbuh Yafet.
Dengan begitu, pihak Dito Mahendra berharap mantan istri Dipo Latief itu bisa segera mungkin mempercepat proses sidang.
"Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya
"Untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut." tuturnya.
Sebagaimana diketahui Nikita telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |