Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga Putri Candrawath, sekuriti, ajudan, hingga kakak Ferdy Sambo.
Saat memanggil para saksi Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyebut nama Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dibuka dan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta akan maka akan dipidanakan.
"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.
Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini. Salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10) berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Para Saksi Berkata Jujur di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |