Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Wahyu sempat menanyakan kepada asisten rumah tangga Putri Candrawathi, Susi, terkait siapa yang melahirkan anak keempat Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun.
Namun, Susi tak menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Kok diam?" tegas Hakim.
Hakim mengulangi pertanyaannya tersebut, Susi pun memilih tak menjawab sepatah kata apapun.
"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap Hakim.
Setelah itu Susi menjawab, "Ibu Putri."
Hakim kemudian bertanya, "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"
"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.
"Di mana?" tanya Hakim.
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pindana
"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana," tutur Hakim.
"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," sambung Hakim.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan.
"Pada bulan Juli, siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)?"
"Suster," kata Susi.
"Namanya Siapa?" tanya Hakim.
"Alif," jawab Susi.
Majelis hakim pun menilai Susi memberikan keterangan palsu, sebab ia tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo ikut tinggal di rumah Jalan Saguling.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
5 Arti Mimpi Diet Belum Tentu Pertanda Baik, Berhati-hatilah, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |