Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa berkali-berkali mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.
Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.
"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.
Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |