Grid.ID- Salah satu asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi membuat geram Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pasalnya, Susi dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terindikasi berbohong.
Pada hari ini, Senin (31/10/2022), jaksa penuntut umum menghadirkan Susi dan 11 saksi lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri yakni Sartini dan Rojiah.
Selain itu, ada security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Selain itu, kata Ronny, jaksa bakal menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq.
Ada juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi yang juga mantan pengawal motor Sambo, Farhan Sabilah, yang bakal memberi keterangan.
2 peringatan hakim
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Citra Widani |