Grid.id - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan ART di Bandung yang disekap dan dianiaya.
Keduanya ialah pasangan suami istri atas nama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).
Yulio dan sang istri menyekap serta menyiksa ART mereka yakni Rohimah (29) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Akibat kejadian itu, korban trauma dan babak belur di sekujur tubuhnya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan oleh ART tersebut.
"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Niko mengatakan, korban sudah bekerja di sana selama lima bulan.
Dia kerap mendapat tindakan kekerasan selama tiga bulan terakhir.
"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Sehingga motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.
Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasutri ini dengan melibatkan ahli.
"Itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia |