Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Wahyu mempertanyakan status anak ke-4 Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kepada saksi ART Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Berapa anaknya Ibu PC (Putri Candrawathi),” kata hakim kepada Susi.
Kemudian susi menjawab ada empat orang.
Dia juga menyebut nama-nama anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Nomor satu Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo," ucap Susi.
Namun, saat menjelaskan anak keempat, Susi tampak jeda beberapa menit.
Lalu menyebutkan nama anak keempat.
“Arka,” kata Susi.
Hakim kemudian menanyakan kapan dan di mana anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lahir.
"Lahir di mana?" tanya Hakim.
"Di rumah (jalan) Bangka (Kemang, Jakarta)," jawab Susi.
Hakim kembali lagi menanyakan Arka lahir dari perempuan siapa, namun Susi tetap pada jawabannya bahwa Arka anak kandung Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya hakim lagi.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong? Siapa yang melahirkan?" hakim kembali bertanya.
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Saudara tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" kata Hakim.
"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.
Namun, berbeda dengan keterangan saksi Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya memiliki tiga anak kandung dan anak keempatnya adalah adopsi.
"Anak kecil itu, mas Arka anak adopsi ibu PC dan pak Ferdy Sambo. Pada tahun 2019, ibu tak pernah hamil," ucap Daden dalam pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |