Grid.ID- Dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terancam pidana.
Kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Apabila terbukti bersalah, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dua industri tersebut terancam dipenjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
Pafi mengungkapkan, BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan kegiatan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap kedua industri tersebut.
Hasil pemeriksaan mendapati adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
BPOM pun menemukan bukti bahwa industri tersebut telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
BPOM pun sudah memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan.
"Diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan."
Baca Juga: Ramai Polemik Obat Sirup karena Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Tanggapan Dokter Tirta
Mandikan Jenazah Johnny Wong, Baim Wong Sebut Kondisi Jasad sang Ayah: Pas Buka Papa Lagi...
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |