Laporam wartawan Grid.ID/Devi Agustiana
Grid.ID - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) hari ini.
Hendra akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum tiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat menyebut bahwa ada 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.
Saksi-saksi tersebut adalah anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo, Rabu (2/11/2022) seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Ragahdo tak menyebutkan siapa saja saksi yang dihadirkan.
Namun, ia hanya membenarkan bahwa salah satu saksi yang akan hadir adalah mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
“Iya betul, kalau info dari JPU (Ridwan Soplanit) rencananya juga dipanggil,” jelas Ragahdo.
Dari pantauan Grid.ID, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |