Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum para korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
M. Zainul Arifin bersama perwakilan kliennya, Vicky. A datang ke LPSK mewakili 230 korban Net89 lainnya.
“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” kata Zainul di LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).
Kedatangan Vicky dan kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan dan permohonan ganti rugi atau restitusi.
Menurut pihak Vicky, terkait restitusi sudah tertulis dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban," lanjut dia.
Zainul sembari menjelaskan langkahnya mendatangi LPSK bukan menyepelekan Mabes Polri dan kejaksaan.
Dia berharap langkahnya ini dapat mempermulus proses restitusi.
"Bukan berarti kita tidak percaya kepsda kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutup dia.
(*)
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |