Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Christopher Stefanus Budianto alias Steven, Togar Situmorang, membantah kliennya mangkir di sidang mediasi.
Seperti diketahui, sidang mediasi Jessica Iskandar, Vincent Verhaag, dan pihak Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) tak membuahkan hasil.
Steven selaku prinsipal diketahui tidak hadir dan hanya diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Togar Situmorang menegaskan bahwa meski tidak hadir, kliennya bukan mangkir, tetapi diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Pasalnya saat ini, lanjut Togar, Steven masih berada di luar negeri.
"Dari pihak penggugat prinsipal, posisinya di luar negeri," kata Togar saat ditemui usai sidang mediasi.
"Jadi dengan adanya surat kuasa, maka kehadirannya itu dianggap sudah sah, sudah terwakili oleh kuasa hukumnya," tandas Togar.
"Tadi pun sudah ditekankan sama hakim mediasi bahwa daripada kehadiran para pihak sudah dianggap sempurna dan selesai," lanjutnya.
Togar juga menyebut ketika mediasi berlangsung, ia telah memberikan daftar penawaran agar bisa berdamai dengan Jedar dan Vincent.
Oleh karena itu, pihak Steven akan menunggu balasan Jedar dan Vincent terkait daftar penawaran yang diberikannya itu.
"Saya sudah ngasih list, listnya sudah diterima oleh para pihak, terutama hakim mediasi."
Baca Juga: Sidang Mediasi Ditunda, Jessica Iskandar Kecewa Lagi-lagi Steven Tak Hadir: Maunya Tuh ke Mana
"Jadi rangkaiannya dari pihak kami sudah selesai, tinggal nanti dari pihak mereka, list apa yang ditawarkan," ujarnya.
Togar juga mengklaim bahwa Jedar dan Vincent telah bertemu saat sidang mediasi tadi, tapi secara daring.
"Klien kami juga sudah bicara sama pak Vincent, dengan ibu Jessica, video call ya," ujar Togar.
Diberitakan sebelumnya, Jedar melaporkan Christoper Steffanus Budianto (CSB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Steven diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 11 mobil yang membuat Jedar menderita kerugian hampir Rp 10 miliar.
Namun, Steven tidak terima dengan laporan tersebut dan balik menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |