Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melihat proses perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Dewi Perssik, pada Rabu (9/11/2022).
Sandy Arifin mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencemaran nama baik itu bukanlah fans Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar).
"Dan itu memang seperti apa yang disampaikan, jadi terlapor itu bukan fans dari siapa-siapa. Jadi memang beliau menyampaikan bahwa dia fans-nya Mbak Dewi sendiri, cuma yang saya khawatirkan kemarin ya mungkin dia menyampaikan sesuatu yang akhirnya akan menimbulkan masalah ini, tapi dia bukan fans-nya siapa-siapa, bukan fans-nya artis A, B, C, D," ujar Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Diketahui pelaku berinisial W sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai fansnya Leslar. Namun ternyata pelaku W tersebut mengaku bahwa dia sebenarnya mengidolakan mantan istri Saiful Jamil.
"Jadi kan kemarin di media sempat ramai bahwa yang bersangkutan adalah fans dari artis A, padahal setelah ditanya sama Mbak Dewi, dia bilang, 'Saya ingin banget ketemu sama Mbak Dewi. Saya fans, saya tahu keluarga Mbak Dewi,' gitu," ujarnya.
"Makanya itulah yang membuat mbak Dewi dan keluarga juga kecewa, kenapa segitu fans-nya tapi kok tega sampai menyampaikan kata-kata yang membuat keluarga Mbak Dewi itu kecewa dan sakit," sambungnya.
Kendati begitu, pelaku W sudah mengakui kesalahannya. Dia juga telah meminta maaf kepada Dewi Perssik.
Sandy Arifin juga mengatakan kliennya sudah memaafkan pelaku tersebut akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
"Iya sudah minta maaf, kemarin sempat menyampaikan permintaan maaf ke mas Bin dan mbak Dewi, dan dengan rendah hatinya juga memaafkan secara manusia.
"Nanti kita akan lihat perkembangan mediasi seperti apa perkembangannya, masalah ke depannya akan diproses hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |