Grid.ID – Kasus pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang menyerang Dewi Perssik kini terus bergulir.
Dilansir dari Trunnews.com, Dewi Perssik resmi melaporkan warganet yang diduga fans Leslar (Lesti-Billar) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10).
Ada tiga hingga lima akun Instagram yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Salah satunya yakni seorang wanita berinisial W yang disebut berusia 50 tahun dan berdomisili di Jawa Timur.
Pada Senin (7/11/2022), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menjanjikan untuk merilis status oknum W.
Namun sayang, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Kompol Irwandhy belum bisa berbicara mengenai hal tersebut.
"Bukan nggak mau beliau, tapi dia bilang delegasinya ke humas aja gitu," ujar AKP Nurma Dewi ketika dihubungi oleh media, Senin (7/11/2022).
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan akan ada penyelidikan mengenai kasus Dewi Perssik untuk melibatkan saksi ahli.
Hingga kini, saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT) masih diperiksa mengenai kasus ini.
AKP Nurma menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan atau penghinaan Dewi Perssik.
"Belum, masih terlapor," tutur AKP Nurma Dewi.
Source | : | |
Penulis | : | Sulastri Ningsih |
Editor | : | Silmi |