Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan Pencemaran Nama Baik akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan itu digelar secara offline atau tatap muka.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten, Uli Permana, Senin (14/11/2022).
"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ucap Uli Purnama saat Grid.ID temui.
Namun pihaknya belum mengetahui apakah sidang tersebut seterusnya akan digelar secara offline atau online.
Hal itu akan dilihat dari perkembangan sidang perdana tersebut.
"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya akan diadakan secara offline atau online, kita lihat (nanti). Karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan."
Sementara itu, PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani.
"Dan kalau hari ini NM dibawa ke ruang persidangan, kita sudah siapkan juga ruang tahanan, ada di bawah. Nanti bakal jadi tempat transit, dan kalau sudah waktunya kita bawa ke ruang persidangan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui Nikita telah mejadi terdakwa karena pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kiki The Potters Prihatin Melihat Nasib Sang Mantan Kekasih
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Adapun dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |