Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan bahwa sidang tersebut digelar secara offline atau tatap muka.
"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ucap Uli Purnama saat Grid.ID temui di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama. Ia menyebut bahwa Nikita akan di tempat di ruang tahanan terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.
"Dan kalau hari ini NM dibawa ke ruang persidangan, kita sudah siapkan juga ruang tahanan, ada di bawah. Nanti bakal jadi tempat transit, dan kalau sudah waktunya kita bawa ke ruang persidangan," tuturnya.
Sementara itu, dari pantauan Grid.ID terlihat sekitar 10 personil kepolisian berjaga di Pengadilan Negeri Serang.
Menurut Uli Purnama hal itu dilakukan untuk pengamanan saat jalannya sidang.
"Memang ada beberapa polisi yang berjaga di sidang Nikita. Karena Nikita wanita dan takut ada kericuhan yang saat proses sidang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terseret kasus ini sebab unggahannya di media sosial.
Nikita diketahui mengunggah foto Dito Mahendra beberapa waktu lalu. Hal ini ternyata membuat Dito Mahendra merasa namanya dicemarkan.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |