Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut Nikita Mirzani mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU menyatakan bahwa Nikita merasa kehidupannya terganggu oleh seseorang. Selain itu Nikita dituding berpacaran dengan mantan suami Nindy Ayunda yang pada saat itu keduanya belum berpisah.
Nikita Mirzani disebut mendapat bunga dari mantan suami Nindy, Askara Parasady Harsono.
"Dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi Terdakwa berupa tuduhan yang seolah-olah Terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda," ujar Slamet selaku JPU dalam sidang.
Kemudian Nikita disebut melihat pemberitaan di media terkait pemukulan terhadap petugas keamanan. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra.
Kemudian janda tiga anak ini menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.
"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," ujar JPU.
Lanjutnya, setelah mendapatkan foto-foto saksi Mahendra Dito, Nikita kemudian dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi.
"Foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)" ucapnya.
Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |