Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengarkan, Nikita mengaku paham atas isi dakwaan dari JPU.
Namun dia keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sudah dengar surat dakwaan, sudah mengerti, apakah akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra dalam sidang di PN Serang, Senin (14/11/2022).
"Ngerti, paham. Saya ajukan eksepsi,' jawab Nikita.
Melalui kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan hal yang menolak dari dakwaan, yaitu terkait isi dakwaan yang menyebut Dito Mahendra sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
"Ya kami ajukan eksepsi, karena kami merasa janggal dengan isi dakwaan terkait kerugian Dito Mahendra 17,5 juta. Itu aneh," kata Fahmi Bachmid.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan jika terdakwa mengajukan eksepsi, bisa disampaikan pada sidang berikutnya.
Sebab hal itu sudah masuk dalam materi sidang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Tahu Alasan Dirinya Ditahan, Hakim: Anda Tidak Baca Dakwaan?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |