Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengarkan, Nikita mengaku paham atas isi dakwaan dari JPU.
Namun dia keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sudah dengar surat dakwaan, sudah mengerti, apakah akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra dalam sidang di PN Serang, Senin (14/11/2022).
"Ngerti, paham. Saya ajukan eksepsi,' jawab Nikita.
Melalui kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan hal yang menolak dari dakwaan, yaitu terkait isi dakwaan yang menyebut Dito Mahendra sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
"Ya kami ajukan eksepsi, karena kami merasa janggal dengan isi dakwaan terkait kerugian Dito Mahendra 17,5 juta. Itu aneh," kata Fahmi Bachmid.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan jika terdakwa mengajukan eksepsi, bisa disampaikan pada sidang berikutnya.
Sebab hal itu sudah masuk dalam materi sidang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Tahu Alasan Dirinya Ditahan, Hakim: Anda Tidak Baca Dakwaan?
"Hal itu bisa terdakwa sampaikan dalam nota keberatan anda," kata Dedy Ari.
Ketua majelis hakim Dedy kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Penundaan selama dua minggu karena majelis hakim termasuk salah satu kontingen kejuaraan tenis di Mahkamah Agung.
"Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten, maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November, hari Senin," kata hakim.
Namun, janda tiga anak ini sempat keberatan dengan pengunduran jadwal sidang.
"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.
Akan tetapi setelah berdiskusi, majelis kemudian memutuskan sidang akan ditunda dua pekan.
Kuasa hukum Nikita mengaku tidak keberatan dengan penundaan selama dua pekan.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan, maka persidangan selanjutnya akan kita tunda Senin 28 November," jelas Majelis Hakim, Dedy Ari.
Sebagaimana diketahui, Nikita telah mejadi terdakwa karena pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Adapun dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
(*)
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |