Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Indra Kesuma atau yang akrab dipanggil Indra Kenz, hari ini kembali menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena hal tersebut, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik serta pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Jika Indra Kenz tidak mampu membayar seluruh dendanya, maka Indra diwajibkan mengganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," jelas hakim.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
5 Arti Mimpi Suami Nikah Lagi, Benarkah Pertanda Rumah Tangga Bakal Retak? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |