Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar penundaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk membuat publik bertanya-tanya.
Apalagi penundaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dilakukan dengan alasan evaluasi.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan.
"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambungnya.
Saat dikonfirmasi apakah penindaan tersebut berkaitan dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade dengan tegas menjawab tak ada kaitannya.
"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucapnya.
Namun, pernyataan Ade justru berbeda dengan keterangan Humas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
Ia menyebutkan, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |