Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar penundaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk membuat publik bertanya-tanya.
Apalagi penundaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dilakukan dengan alasan evaluasi.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan.
"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambungnya.
Saat dikonfirmasi apakah penindaan tersebut berkaitan dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade dengan tegas menjawab tak ada kaitannya.
"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucapnya.
Namun, pernyataan Ade justru berbeda dengan keterangan Humas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
Ia menyebutkan, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20.
Baca Juga: Tangis Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pecah Saat Dipeluk Kedua Majikannya
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," tutur Djuyamto.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelasnya.
"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk."
"Demikian untuk dijadikan maklum," imbuhnya.
Sementara itu, soal adanya penundaan persidangan ini, pakar hukum Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa evaluasi tak bisa dijadikan alasan untuk menunda persidangan.
Seandainya benar-benar harus ditunda, Asep menyebut hal ini seharusnya diungkapkan majelis hakim di ruang sidang.
"Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan dikutip dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).
“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”
Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.
“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya."
"Jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.
“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers," lanjutnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |