Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah kasus tersangkanya dicabut melalui sidang pra peradilan terkait kasus melawan Kartika Putri.
Richard Lee mengaku pesimis dengan hukum di Indonesia, sehingga dia belum memastikan langkah apa yang diambil untuk kasusnya dengan Kartika Putri.
"Upaya hukum saya setelah ini belum tahu, saya sedang diskusi dengan pengacara saya," kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
"Dulu saya pesimis karena saya nggak percaya hukum di Indonesia," lanjutnya.
Richard Lee pun menyinggung status dirinya yang bukan siapa-siapa dan bukanlah seorang guru spiritual.
"Tapi kalau saya pikir-pikir ya siapalah saya ini? saya cuma dokter biasa, saya bukan siapa-siapa, saya bukan guru spiritual siapa-siapa," katanya.
Richard Lee menambahkan bahwa dirinya juga tak memiliki kenalan yang mempunyai kuasa.
"Saya nggak kenal dengan siapa-siapa, nggak kenal dengan petinggi polisi, dengan anggota DPR," tegasnya.
Kini, Richard Lee pun masih membicarakan langkah hukum apa yang selanjutnya dia tempuh demi mencari keadilan.
"Maka langkah hukum selanjutnya saya diskusikan dengan pengacara saya," tutup Richard Lee.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee sempat merasakan dinginnya lantai penjara setelah dipolisikan Kartika Putri.
Permasalahan hukum Kartika Putri melawan Richard Lee berawal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan itu terjadi di akhir tahun 2020 dan berbuntut mereka berdua saling lapor polisi.
Kartika Putri melaporkan dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya dan membuat rivalnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hampir dua tahun kasus ini berjalan, kini status tersangka Richard Lee sudah dicabut setelah dokter kecantikan itu menempuh jalur sidang pra peradilan untuk kasusnya dengan Kartika Putri.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |