Grid.ID - Dokter Richard Lee resmi bebas dari status tersangka atas perseteruannya dengan Kartika Putri.
Status tersangka dicabut dari Dokter Richard Lee berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee sempat dilaporkan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Hal ini bermula pada Januari 2021 lalu, Dokter Richard Lee menyampaikan hasil laboratorium krim kecantikan yang dipromosikan oleh Kartika Putri berbahaya karena mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Kartika lantas melayangkan somasi terhadap Richard Lee dan menuntut permohonan maaf secara terbuka.
Dokter RIchard telah melakukan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Kendati begitu, istri Habib Usman bin Yahya itu melaporkan sang YouTuber atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada awal April 2022, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Richard Lee itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022) dikutip Grid.ID via Kompas.com, pada Kamis (17/11/2022).
Hal ini berkaitan dengan adanya dua laporan yang diterima pihak ubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putr (Karput)i. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aulia lagi.
Baca Juga: Pernah Dikriminalisasi Usai Dipolisikan Kartika Putri, Dokter Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |