Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Selebriti fenomenal Nikita Mirzani telah jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
Diketahui bahwa agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengetahui hal tersebut kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa pihak JPU telah membuat dakwaan dengan cermat dan teliti.
"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Oleh karena itu, Yafet merasa bahwa tidak ada alasan jika dakwaan yang diberikan kepada Nikita tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," jelasnya.
Bukan hanya itu, dengan penjelasan yang cermat dan juga teliti pihak Yafet percaya diri bahwa JPU bisa membuktikan bahwa Nikita bersalah.
"Sangat mudah kasus ini bagi jaksa penuntut umum membuktikannya," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan ke pada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Akibat kasus ini diketahui bahwa Dito Mahendra yang diketahui menjalin hubungan dengan Nindy Ayunda mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Nesiana |