Grid.ID- Pelaku penipuan investasi berkedok pinjaman online atau pinjol yang menyasar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) telah berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial SAN dilaporkan menangis ketika digiring petugas ke Mapolres Bogor.
Menurut keterangan Mapolres Bogor, pelaku yang masih berusia 29 tahun ini bekerja sebagai pedagang di toko online atua marketplace.
SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
Namun, faktanya toko online tersebut milik orang lain.
“Pelaku menyarankan para korban dalam kerjasama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha,” ujarnya Imam.
Ketika itu, tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.
Imam akan mengembangkan kasus untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban.
Baca Juga: Enno Lerian Curhat Lunasi Hutang Keluarga yang Terkena Pinjaman Online
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |