Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nikita Mirzani akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra hari ini, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang hari ini, Nikita Mirzani diwakili pengacara Fahmi Bachmid akan membacakan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada minggu lalu.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan bahwa sidang hari ini terdakwa yakni Nikita Mirzani akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Hari isi sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penasehat hukum terdakwa."
"Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Adapun pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa dirinya optimis eksepsi yang dibacakannya nanti akan diterima majelis hakim.
Pasalnya, pada sidang minggu lalu, jaksa sempat mengatakan bahwa apa yang diunggah Nikita awalnya tidak ditujukan kepada pelapor yakni Dito Mahendra.
"Saya sangat yakin dengan eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yang dilakukan oleh niki itu tidak untuk pelapor."
"Niki hanya memposting tulisan, niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi."
"Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya," ujar Fahmi Bachmid.
Innalillahi, Truk Ugal-ugalan Seruduk Sejumlah Motor dan Mobil di Tangerang, Kondisi Sang Sopir Usai Diamuk Massa Sungguh Miris
Source | : | kompas,Instagram |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |