Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani kali ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita.
Saat sidang, wanita yang biasa disapa Nikmir itu mendapat kesempatan membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, Nikita Mirzani mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim.
Ia menyebut telah dizolimi atas kasus ini.
"Saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan dzalim dari pelapor, Mahendra Dito, yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/7/2022).
Nikita Mirzani juga sempat menyebut dakwaan yang diberikan JPU tidaklah logis.
"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya."
"Penahanan terhadap saya dengan alasan tidak logis, sangat lucu," ucap Nikita Mirzani.
Terkahir, wanita 36 tahun itu pun heran terkait munculnya kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |