Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit hadir sebagai salah satu saksi pada sidang hari ini, Senin (21/11/2022).
Saat dimintai kesaksian, Ridwan sempat menyinggung mengenai peluru pistol yang tersisa di lokasi terjadinya peristiwa tembak menembak.
Melihat hal ini, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa hal ini sudah terbukti di dalam persidangan.
"Dan penekanan kami adalah terkait dengan peluru yang sisa di senjata milik klien kami Richard Eliezer. Jadi fakta persidangan hari ini terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diserahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo itu peluru yang tersisa adalah 12."
"Jadi peluru yang tersisa ada 12 dan kemudian disita oleh Kombes Santo. Barang buktinya dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ronny juga menekankan bahwa peluru yang dimiliki oleh Bharada Eliezer berjumlah 15 dan tersisa 12 di dalam pistol miliknya.
Keterangan ini cukup penting untuk diungkapkan oleh saksi Kombes Satu sebagai penyidik dari Polres Jakarta Selatan pada saat itu.
"Tapi perlu kita sampaikan bahwa senjata peluru milik Klien saya itu adalah 15 dan itu sisanya 12 Berarti ada tiga yang keluar,"
"Nah ini sangat penting tadi walaupun Kombes satu tidak hadir karena sakit tapi tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12," tutup Ronny.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |