Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani menjalani sidang yang beragendakan eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita.
Saat persidangan, wanita yang sering disapa Nyai itu membacakan eksepsi dan mencurigai bila Dito Mahendra dekat dengan oknum Polda Banten.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena laporan Dito dinilai terlalu yang cepat ditangani oleh Polres Serang Kota.
Nikita sempat menyinggung soal laporannya di Propam Polri mengenai penyidik Polresta Serang Kota yang dilimpahkan ke Polda Banten.
Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada perkembangan.
"Hal tersebut berbeda dengan laporan Pelapor Mahendra Dito terhadap saya, yang dilaporkan ke Polres Serang Kota yang merupakan Polda Banten. Apakah ada kedekatan dengan oknum di Banten," kata Nikita Mirzani saat Grid.ID di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, Nikita juga menilai bahwa laporan atas dirinya ditindaklanjuti terlalu cepat.
Bahkan, seolah-olah dirinya adalah teroris.
"Karena dalam satu bulan, laporan tersebut langsung diproses, ditangani kilat, dengan dalih sudah melakukan pemanggilan."
"Cepat ditindak ke penyidikan dan anggota seakan menjadikan saya seorang teroris paling dicari di negara ini," jelas Nikita.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |