Grid.ID - Demi balas dendam ke istri sah, pria ini nekat selingkuh sampai berhubungan intim dengan wanita lain.
Bahkan dari aksinya tersebut, pria ini sampai mempunyai anak dari wanita lain.
Pria ini melakukan aksi bejatnya karena sakit hati dituduh tak jantan dan mandul oleh istri sah.
Demi balas dendam ke istri, pria ini malah berselingkuh dengan wanita lain.
Dilansir dari laman GridHits.ID, peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu.
Kejadian ini ada di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelakunya adalah P (laki-laki), pegawai di Dinas Pendidikan, dan H (perempuan) yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Berikut cerita selengkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno mengatakan, P merupakan ASN yang pernah dihukum dua bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertamanya.
Ia kemudian menikah dengan perempuan lain yang lebih tua. Sedangkan H berstatus janda cerai.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Usai berembusnya kabar perselingkuhan hingga mempunyai anak, P dan H lantas dimintai klarifikasi.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Harry Sukmono menuturkan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait kasus ini.
Namun, dia enggan memaparkan secara detail mengenai klarifikasi tersebut karena itu bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," ucapnya.
2 ASN Gunungkidul yang selingkuh akhirnya dipecat
Buntut kasus perselingkuhan itu, P dan H akhirnya dipecat.
Pemecatan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iskandar menerangkan, salah satu alasan pemberhentian P dan H lantaran kasus ini sudah menjadi perbincangan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," jelasnya.
Dia menguraikan, berdasarkan undang-undang, uang pensiun diberikan untuk ASN yang masa kerjanya minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," terangnya.
Penjelasan Bupati Gunungkidul soal pemecatan 2 ASN yang selingkuh.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan, dirinya resmi memecat dua ASN yang berselingkuh untuk memberikan ketegasan.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," tandasnya, Jumat.
Menurutnya, keputusan pemecatan diambil untuk memberikan efek jera supaya ribuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul taat aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," paparnya.
Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |