Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Agenda putusan sidang dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur awalnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Akan tetapi, ketika tiba waktunya, sidang putusan Ustaz Yusuf Mansur kasus wanprestasi ditunda majelis hakim.
"Putusan belum bisa dibacakan," ujar majelis hakim di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (24/11/2022).
Sidang putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur pun ditunda hingga 7 hari ke depan.
"Sidang ditunda hingga 1 Desember 2022," tutup majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur menyebutkan alasan hakim menunda pembacaan putusan.
"Majelis hakim sendiri belum siap untuk putusan kali ini, ditunda seminggu tanggal 1 Desember 2022," kata Muhammad Fahdi, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
"Alasannya tadi kan ada pekerjaan yang lain juga belum bisa diselesaikan, belum siap," terang Muhammad Fahdi.
Dipantau Grid.ID, Ustaz Yusuf Mansur absen dalam persidangan ini.
Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan bisnis kepada jamaahnya.
Bisnis itu sendiri bergerak di bidang investasi hotel dan apartemen di bilangan Tangerang, Banten.
Akan tetapi, bisnis tersebut mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah mengembalikan dana kepada investor.
Akan tetapi, 12 orang dari investor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana.
Lantaran perkara tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh 12 investor tersebut.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |