Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang putusan kasus wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur resmi ditunda, Kamis (24/11/2022).
Pembacaan putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur pun kembali dijadwalkan pekan depan, Kamis (1/12/2022).
"Putusan belum bisa dibacakan," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (24/11/2022).
"Sidang ditunda hingga 1 Desember 2022," tutup majelis hakim.
Sementara menunggu waktu satu minggu, majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak kembali melakukan mediasi.
Hal tersebut disarankan agar terdapat jalan damai yang bisa ditempuh oleh pihak tergugat dan penggugat.
"Saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas ada perdamaian atau tidak putusan akan dibacakan 1 Desember mendatang," kata Hakim Ketua.
Hakim pun berharap agar ada jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak penggugat dan Ustaz Yusuf Mansur.
"Saya dorong kedua belah pihak untuk berdamai, karena berdamai itu indah," imbuh Hakim Ketua.
Dipantau Grid.ID, Ustaz Yusuf Mansur absen dalam persidangan ini.
Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |